Peristiwa penggergajian gembokroda mobil milik Dinas Perhubungan (Dishub) oleh oknumyang diduga pegawai negeri sipil (PNS) membuat Wakil Gubernur DKI lrijanto geram.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI juga sempat mengancam akan memecat oknum yang bersangkutan jika terbukti bersalah. “Akan saya tangkap. Itu berarti sudah tidak ingin menjadi IWS kalau dia memang PNS,” kata Wagub ketika ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12).
Penggergajian gembok roda dilakukan oleh tiga oknum yang diduga PNS, Selasa (16/12) sore, yang mengaku melakukannya atas suruhan atasannya.
Mereka menggergaji gembok mobil Ford Laser warna silver dengan nopol B-2681-XQ yang sedang diparkir liar di depan Gedung DPRD DKI. Selasa (16/ 12) sore. Sedangkan dua orang lainnya, yang juga berseragam PNS, berjaga-jaga mengamankan situ-asi di sekitar mobil.
Kejadian itu menarik perhatian puluhan PNS di lingkungan Balai Kota Jakarta sekaligus para, pengguna jalan yang lewat di Jalan Kebon Sirih karena dilakukan secara terang-terangan di pinggir jalan.
Wagub mengatakan, perbuatan itu tidak dapal diterima karena telah melanggar dua hal sekaligus. “Petugas menggembok mobil itu karena pemilik mobil itu dalam posisi yang salah, parkir sembarangan. Setelah itu, dia menggergaji gembok, itu juga salah,” tutur Wagub.
Sementara itu, Kepala Sub-Dinas Penertiban dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Riza Hasyim mengatakan, aksi penggergajian gembok roda itu akandiproses secara hukum.
Riza menyebut kasus itu sudah masuk ranah pidana di mana perusakan segel dikategorikan melanggar Perda No. 7/ 1991 sena pasal 232 KUHP tentang perusakan segel atau kunci-kunci negara dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. “Akan kami proses. Itu sudah merupakan pidana,” ujamya.
Pcnertiban parkir liar dilakukan Dishub sesuai LL No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, jserta Perda No 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dalam penggembokan mobil yang diparkir liar, jika dalam jangka lo menit hingga setengah jam, kunci tidak kunjung diambil di kantor Dishub, aparat akan mcnderck mobil yang diparkir liar itu. Biaya derek Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu akan dikenakan kepada pemilik ken-daraan.
Sejak mulai dijalankan pada Mei 2008 yang lalu, Riza menyebut pihaknya rata-rata mcnderek 15 mobil yang diparkir liar tiap hari.
Sementara itu, gembok roda terpaksa dipasang karena mobil derek yang dimiliki Dishub tidak bisa menertibkan seluruh wilayah DKI. Dari 22 mobil derek yang ada, hanya 15 yang bisa dioperasikan. Namun, itu juga harus digunakan secara bergantian di setiap wilayah.
Penertiban parkir liar atau parkir di bahu jalan juga berlanjut di Jakarta Utara. Sudin Perhubungan Jakarta Utara pada Selasa lalu menyisir Jalan Yos Sudarso, Jalan RE Martadinata, Jalan Kampung Badan, Jalan Lodan, Jalan Mangga Dua, Kampung Gusti Teluk Gong, dan depan Sunter Mal. Dari beberapa tempat itu, sebanyak 27 mobil yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi. Sebelumnya, sudin itu telah menilang 10 kontainer yangkedapatan diparkir di sepanjang jalan Cakung-Cilincing, Kamis (9/12).
Dari penyisiran yang dilakukan Selasa lalu itu, Sudin Perhubungan Jakarta Utara berhasil menilang 27 kendaraan. Di Jalan Yos Sudarso, petugas menjaring satu mobil derek dengan nopol B 9362 VD. Sedangkan di Jalan RE Martadinata, menjaring empat kontainer dengan nopol B 9645 AH, B 9333 MH, B 9358 AV, B 9933 SW. Selain itu, petugas juga menjaring 22 kendaraan angkot di Jalan Kampung Bandan, Kampung Gusti Teluk Gong, dan Jalan Mangga Dua.
Kasi Penertiban Lalu Lintas Angkutan Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Suratman, menjelaskan, penertiban itu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Angkutan Jalan Raya dan Lalu Lintas. (Ant/Dwi)
Sumber: Harian Suara Karya
Berbagi